Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 8 (1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. (2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 9 . . .
Koreksi Anda