Koreksi Pasal 3
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
BAB II . . .
Koreksi Anda
