Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 20 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKP dibahas dalam Sidang Kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP dengan Keputusan paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP dipergunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR. (3) Dalam hal RKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berbeda dengan RKP hasil pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pemerintah mengunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.
Koreksi Anda