Koreksi Pasal 5
PP Nomor 20 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), menggunakan Renja-SKPD sebagai bahan masukan.
Koreksi Anda
