Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 20 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. (3) Program sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari kegiatan yang berupa: a. kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau b. kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendekatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda