Pasal 1
Menunda kembali berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak tanggal 1 April 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.