Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 20 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, bangunan, dan peralatan pelabuhan yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Bajo'e di Propinsi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka di Propinsi Sulawesi Tenggara, Pelabuhan Penyeberangan Bastiong dan Pelabuhan Penyeberangan Sidangole di Propinsi Maluku, Pelabuhan Penyeberangan Batulicin dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang di Propinsi Kalimantan Selatan, Pelabuhan Penyeberangan Telaga Pungkur dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban di Propinsi Riau, serta Pelabuhan Penyeberangan Bolok di Propinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 37.333.075.372,00 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda