Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 20 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut : a. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut : Tarif penyusutan dan amortisasi Kelompok Harta Masa Manfaat berdasarkan Menjadi metode ------- ---------------- Garis Saldo Lurus Menurun I. Bukan Bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - b. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun; c. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10%. Pasal 2 …
Koreksi Anda