Koreksi Pasal 6
PP Nomor 20 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
