Koreksi Pasal 4
PP Nomor 20 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
