Koreksi Pasal 2
PP Nomor 20 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Batuputih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Batu putih;
b. Desa Batu Api;
c. Desa Bukit tinggi;
d. Desa Latowu;
e. Desa Desa Mosiku;
f. Desa Tobela;
g. Desa Tangga Ruru;
h. Desa Tolala;
i. Desa Purehu;
j. Desa Ponggi;
k. Desa Lelewawo;
l. Desa Patikala;
m. Desa Larui.
(2) Wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakue.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batuputih, maka wilayah Kecamatan Pakue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Batu putih.
Koreksi Anda
