Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 20 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Kolono di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Kolono; b. Desa Sawah; c. Desa Wawoosu; d. Desa Mataiwoi; e. Desa Waworano; f. Desa Puupi; g. Desa Awunio; h. Desa Ulusena Jaya; i. Desa Maletumbu; j. Desa Roda; k. Desa Lambangi; l. Desa Tumbu-Tumbu Jaya; m. Desa Ngapawali; n. Desa Rumba-Rumba; o. Desa Amolengu. (2) Wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lainea. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kolono, maka wilayah Kecamatan Lainea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Kolono.
Koreksi Anda