Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapa tmembatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai aladsan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Lembaran Daerah.
Koreksi Anda