Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran