Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setalah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda