Koreksi Pasal 11
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN Keputusan pennghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat I yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat II yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
