Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tetentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberinan izin yang bersangkutan.
Koreksi Anda