Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisian dan berorientasi pada harga pasar.
Koreksi Anda