Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Koreksi Anda