Koreksi Pasal 3
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena palayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta.
(2) Jenis-jenis retribusi usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
c. Rertibusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Ratribusi Tempat Penitipan Anak;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Ratribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Tempat Pendaratan kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di atas Air;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(3) Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing Retribusi Jasa Usaha secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
