Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena palayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. (2) Jenis-jenis retribusi usaha adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan; c. Rertibusi Terminal; d. Retribusi Tempat Khusus Parkir; e. Ratribusi Tempat Penitipan Anak; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; g. Ratribusi Penyedotan Kakus; h. Retribusi Rumah Potong Hewan; i. Retribusi Tempat Pendaratan kapal; j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; k. Retribusi Penyeberangan di atas Air; l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. (3) Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing Retribusi Jasa Usaha secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda