Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2 Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor Tahun 1993.
Pasal 3…