Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 sebesar Rp 1.365.453.601.031,48 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Subsektor), dan lampiran C (menurut proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pisal ini merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.