ANGGARAN DASAR
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri;
c. "Pemerintah Daerah" ialah Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.
e. "Otorita" ialah Otorita Jatiluhur termaksud dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini.
f. "Direksi" ialah Direksi Otorita.
(1) Otorita adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Otorita berlaku segala macam hukum INDONESIA.
Tujuan ...
Tujuan dan lapangan usaha.
Tujuan Otorita adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dengan Mengingat pada pengembangan regional.
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi serta keselamatan dan jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaannya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, Otorita mengadakan usaha- usaha produktif yang terperinci dan diatur sebagai berikut:
a. menyelenggarakan eksploitasi, pemeliharaan dan pengembangan waduk, bendungan utama, stasion pembangkit listrik tenaga air beserta gardu induknya dan sarana-sarana sistim pengairan dan irigasi;
b. memanfaatkan semua kekayaan Otorita untuk penyediaan dana bagi keperluan eksploitasi, pemeliharaan dan amortisasi dari investasi proyek serta pengembangan wilayah sebagaimana tergambar pada peta lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. menyelenggarakan usaha-usaha didalam bidang-bidang lainnya dalam batas-batas kemungkinan teknis serta dapat dipertanggung- jawabkan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.
Tempat kedudukan.
Otorita berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dalam hal dipandang perlu dapat mengadakan kantor-kantor perwakilan ditempat- tempat lain dengan persetujuan Menteri.
BAGIAN ...
(1) Modal Otorita adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang diterima dari badan tersebut pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, ditambah dengan kekayaan-kekayaan Negara lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan yang effektif dari Otorita, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dan Menteri Dalam Negeri, dengan persetujuan Menteri.
(2) Modal Otorita dapat dirubah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Otorita mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Otorita tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Otorita sebagaimana tersebut dalam pasal 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Untuk mengolah dan mempersiapkan kebijaksanaan umum tersebut ayat (1) pasal ini, Menteri dibantu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
(3) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap jalannya Otorita.
(4) Menteri menunjuk Gubernur untuk memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Direksi, atas pelaksanaan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan Menteri.
(1) Otorita dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung-jawab menurut bidangnya masing-masing.
(2) Direksi bertanggung-jawab kepada Menteri.
(3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 11 ...
(1) Anggota Direksi adalah warga INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, atau usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Diteksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut dalam ayat (3) pasal ini belum berakhir, yaitu:
a. atas permintaan sendiri,
b. karena perbuatan yang merugikan Otorita,
c. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan ketentuan Negara,
d. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) huruf b dan c diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6) Selama ...
(6) Selama rencana pemberhentian tersebut dalam ayt (4) belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) pasal ini diperlukan vonnis Pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(1) Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
(1) Direksi melaksanakan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Direksi mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Otoorita.
(3) Tata ...
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(1) Direksi mewakili Otorita didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Otorita, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
(1) Semua pegawai Otorita, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak diketahui tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Otorita, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi yang berlaku terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Otorita.
(3) Semua pegawai Otorita yang, dibebani tugas menyimpan, pembayaran atas penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Otorita dan barang barang persediaan milik Otorita yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus atau semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugas- tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai ...
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Otorita disimpan ditempat Otorita atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.
Tahun buku Otorita adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Pemerintah.
Anggaran Otorita
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Otorita kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2) Kecuali ...
(2) Kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dimuat didalam anggaran Otorita sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Otorita
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Otorita dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos-pos dalam Perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan.
(4) Perhitungan tahunan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat disyahkan oleh Menteri, Pengesyahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pengguna ...
Penggunaan laba Otorita
(1) Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Otorita; sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah prosentasenya masing masing akan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusunan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada pasal 19 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 1 9 Pro. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 NO.
59, Tambahan Lembaran Negara No. 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.
(1) Dalam batas ketentuan-ketetuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara, ketentuan- ketentuan tentang kepegawaian Otorita diatur sebagai berikut:
a. pengangkatan dan pemberhentian pegawai/pekerja dilakukan oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan Otorita berdasarkan kebijaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri;
b. gaji ...
b. gaji, pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya diatur berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal dianggap perlu, demi memenuhi kebutuhan Otorita akan pegawai, bagi kelancaran usaha Otorita, dengan persetujuan Menteri, Direksi dapat memperkerjakan pegawai-pegawai dari instansi/dinas daerah didalam Otorita.
(1) Pembubaran Otorita dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Otorita setelah diadakan likwidari menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberikan pengesyahannya, berarti memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.