Koreksi Pasal 13
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
Koreksi Anda
