Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
Koreksi Anda