Koreksi Pasal 12
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.
(2) Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a. Badan;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah provinsi; dan
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(5) Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(6) Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(7) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
