Koreksi Pasal 11
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui:
a. survei lapangan;
b. kompilasi data sekunder;
c. pemetaan partisipatif; dan/atau
d. urun daya.
(2) Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Unsur Rupabumi.
(3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Nama Rupabumi;
b. jenis Unsur Rupabumi;
c. koordinat;
d. arti nama;
e. nama lain;
f. asal bahasa;
g. sejarah nama; dan
h. pengucapan.
(4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang.
Koreksi Anda
