Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui: a. survei lapangan; b. kompilasi data sekunder; c. pemetaan partisipatif; dan/atau d. urun daya. (2) Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Unsur Rupabumi. (3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Nama Rupabumi; b. jenis Unsur Rupabumi; c. koordinat; d. arti nama; e. nama lain; f. asal bahasa; g. sejarah nama; dan h. pengucapan. (4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang.
Koreksi Anda