Koreksi Pasal 10
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama.
(2) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah provinsi; dan
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
