Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama. (2) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Badan; b. kementerian/lembaga; c. Pemerintah Daerah provinsi; dan d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan. (5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda