Koreksi Pasal 28
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
