Koreksi Pasal 26
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter
atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
Koreksi Anda
