Koreksi Pasal 25
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau pihak lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan.
(3) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai prinsip Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Badan melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda
