Koreksi Pasal 24
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a dilaksanakan karena:
a. aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
c. pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
d. perubahan fungsi Unsur Rupabumi.
(2) Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
Koreksi Anda
