Koreksi Pasal 22
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik INDONESIA.
(2) Penyusunan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Gazeter Republik INDONESIA dilaporkan oleh kepala Badan kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names.
Koreksi Anda
