Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda