Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman. (3) Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (4) Hasil penelaahan oleh Badan berupa: a. menolak tanggapan; atau b. menerima tanggapan. (5) Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. (6) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan. (7) Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (8) Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Koreksi Anda