Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Koreksi Anda