Koreksi Pasal 17
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.
Koreksi Anda
