Koreksi Pasal 16
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan.
(3) Nama Rupabumi yang telah mendapatkan rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.
Koreksi Anda
