Koreksi Pasal 15
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Koreksi Anda
