Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Pusat. (2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. (4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Koreksi Anda