Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi
untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
