Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik INDONESIA diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda