Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda