Koreksi Pasal 32
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
