Koreksi Pasal 31
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.
(2) Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan.
(4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
