Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi. (2) Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan. (4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda