Koreksi Pasal 30
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
