Koreksi Pasal 7
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
