Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan. (2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait. (3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan h. kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda