Koreksi Pasal 6
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan.
(2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.
(3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
h. kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda
