Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi: a. Badan; b. kementerian/lembaga; c. Pemerintah Daerah provinsi; dan d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional. (3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi. (4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda