Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi:
a. Badan;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah provinsi; dan
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi.
(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
