Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut: a. menggunakan bahasa INDONESIA; b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan; c. menggunakan abjad romawi; d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata; g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia; h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
Koreksi Anda