Koreksi Pasal 2
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Unsur Rupabumi terdiri atas:
a. Unsur Alami; dan
b. Unsur Buatan.
(2) Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.
(3) Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. wilayah administrasi pemerintahan;
b. objek yang dibangun;
c. kawasan khusus; dan
d. tempat berpenduduk.
(4) Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
Koreksi Anda
