Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. 2. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. 3. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi. 4. Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. 5. Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia. 6. Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik INDONESIA. 7. Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan. 8. Gazeter Republik INDONESIA adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda