Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: a. mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial; b. mahasiswa penerima beasiswa kerja sama; c. mahasiswa penerima beasiswa prestasi; d. mahasiswa kurang mampu; atau e. mahasiswa layanan khusus. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda